Tribun Gowa
Pengakuan Tersangka Pembuat Uang Palsu di Gowa, Hasilnya Digunakan Beli Chip Higgs Domino
Haris alias HH (28) ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Haris alias HH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Dihadapan polisi, HH mengakui perbuatannya.
Dia mengaku mengetahui cara membuat uang palsu dari YouTube.
"Saya belajar dari YouTube," ujarnya di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021) siang.
HH belajar membuat uang palsu hanya sehari.
Dia membuat palsu dengan cara mengcopy uang asli lalu dicetak dengan mesin print.
"Diedarkan dengan cara dibelanjakan, dengan harapan tertukar uang asli," kata pria asal Pekanbaru Riau ini.
Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli chip Higgs Domino.
"Sudah tujuh tahun menetap di Gowa, uangnya buat kebutuhan sehari-hari dan membeli chip Higgs Domino," sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Pelaku bernama Haris alias HH (28) tahun, asal Propinsi Riau.
HH ditetapkan tersangka seusai polisi menggelar perkara.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan meyebut modus pelaku membeli print lalu mengcopy uang asli dan dicetak.
Satu tersangka berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp. 100.000.
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.