Tribun Gowa
Pengakuan Tersangka Pembuat Uang Palsu di Gowa, Hasilnya Digunakan Beli Chip Higgs Domino
Haris alias HH (28) ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
Awalnya, pelaku menujnu ke Patalassang Gowa mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta.
"Pelaku ingin melakukan stor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link," ujarnya, saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021) siang.
Namun, pihak Brilink mencurigai uang dari HH.
Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
"Selanjut korban melapor dan pelaku diamankan ke Polres Gowa," ujarnya.
Motif pelaku melancarkan aksinya karena faktor ekonomi.
"Pelaku mencetak uang disebuah kost rekannya dan pelaku ini mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain," jelas Tambunan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM.
Menurut dia, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari ke warung.
Lalu kembalian uang palsu tersebut tertukar dengan uang asli.
Kemudian tersangka mengcopy uang asli lalu dicetak dengan print.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli