Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Cabuli Putrinya

Beda Pendapat Mabes Polri dengan Polda Sulsel soal SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda soal SP3 kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Luwu Timur, Sulsel

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Kolase: Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Kolase: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda soal Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Diketahui, SP3 kasus dugaan pemerkosaan ayah kandung terhadap 3 anaknya di Lutim, viral di media sosial.

Kasus tersebut viral di media sosial usai diulas oleh Projectmultatuli.org dan diunggah di instagram @projectm_org, serta diposting ulang sejumlah akun gosip.

Tagar atau hastag Tiga Anak Saya Diperkosa bahkan Trending di Twitter, Kamis (7/10/2021).

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi 2 tahun lalu.

Namun, polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Spekulasi pun bermunculan dari publik hingga polisi dituding tak netral dalam menangani kasus ini.

Terkait SP3 tersebut, Mabes Polri dan Polda Sulsel buka suara.

Namun, Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda.

Polda Sulsel menyebut seharusnya jika ingin menggugat SP3 itu, seharusnya pada tahun 2019.

Sementara Mabes Polri mengatakan penyelidikan kasus bisa dilakukan kembali jika ada alat bukti baru.

Berikut selengkapnya!

  • Polda Sulsel

Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan terkait SP3 kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap 3 anak kandungnya di Lutim.

Zulpan membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved