Ayah Cabuli Putrinya
Beda Pendapat Mabes Polri dengan Polda Sulsel soal SP3 Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Mabes Polri dan Polda Sulsel punya pendapat berbeda soal SP3 kasus dugaan pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap 3 anaknya di Luwu Timur, Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sakinah Sudin
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.
Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.
Dia mengatakan seharusnya jika ingin menggugat, harusnya korban menggungat pada tahun 2019.
"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.
"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
- Mabes Polri
Sementara itu, pihak Polri menjelaskan penyelidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi jika ada alat bukti baru.
Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyelidikan, itu bukan berarti semua sudah final," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021), sebagaimana dilansir Kompas.com.
"Jika memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ujarnya.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini mengungkapkan, kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur itu terjadi pada 2019.
Penyidik polisi Polres Luwu Timur sudah menindaklanjuti laporan.