Ayah Cabuli Putrinya
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Orang Anak di Luwu Timur
Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Silsvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini dihentikan karena beberapa alasan
Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.
Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melalui ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas, Resky Pratiwi mengatakan, sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.
Menurut Resky, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum penghentian penyidikan, pelapor juga tidak didampingi pengacara.
Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping bantuan hukum.
Kedua, lanjut Resky, pihaknya sudah pernah memberikan foto dan video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Anak-anak ini, menurutnya, sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.
Ada juga hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga sudah disetorkan ke polisi.
"Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan," ujar Resky kepada detikcom.
"Jadi tidak serta merta orang mengalami waham hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Terkait hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan. Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor, yang merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif.
Menurut Resky, seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor. Pelapor seharusnya dilindungi dulu.
Resky menjelaskan pihaknya terus berupaya mengadvokasi kasus ini. Terakhir pihaknya sudah bersurat ke Mabes Polri agar bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat ini belum ada kemajuan.
"Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," tegasnya.(*)