Ayah Cabuli Putrinya
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Orang Anak di Luwu Timur
Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Silsvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini dihentikan karena beberapa alasan
TRIBUN-TIMUR.COM - Media sosial, khususnya Twitter, sedang ramai dengan tagar '3 anak saya diperkosa'. Kasus ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Silsvester MM Simamora menjelaskan, kasus ini dihentikan penyelidikannya karena beberapa alasan.
Sebelum menjelaskan alasannya, Silsvester mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019 lalu. Saat itu, ia belum menjabat sebagai Kapolres Luwu Timur.
"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata AKBP Silvester MM Simamora, Kamis (7/10/2021).
Silvester menjelaskan ibu ketiga anak ini membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Atas laporan itu, penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Alasan polisi menghentikan kasus ini adalah:
Pertama, polisi telah mengantar ketiga anak pelapor ke Puskesmas Malili untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum didampingi ibu kandung dan petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan atau visum et repertum di puskesmas tersebut, tidak tampak ada kelainan, luka lecet, atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak tersebut.
Silvester juga menyampaikan adanya laporan hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
Dalam laporan itu disebut, ketiga anak itu dalam berinteraksi dengan lingkungan luar cukup baik dan norma serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, Silvester juga menyampaikan adanya hasil visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel terhadap ketiga anak pelapor.
Pada anak perempuan, bibir kemaluan hingga selaput dara tidak tampak ada kelainan. Begitu pula dengan dubur atau anus, tidak ditemukan adanya kelainan. Hasil visum terhadap anak laki-laki pelapor juga demikian, tidak ada kelainan pada penis hingga anus atau dubur. Sfingter anus dalam keadaan normal.
Atas dasar hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, hasil pemeriksaan Psikologi P2TP2A, hingga hasil visum Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara Polda Sulsel, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara.
Kesimpulannya, menghentikan penyelidikan terhadap laporan pengaduan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang cukup atas tindak pidana pencabulan sebagaimana yang dilaporkan.
Tidak sampai di situ, Silvester menambahkan, pada 6 Oktober 2020 telah dilaksanakan juga gelar perkara khusus di Polda Sulsel.