Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi
Habib Rizieq Shihab masih menghadapi kasus lebih berat soal dugaan pemalsuan Swab Test di RS Ummi.
Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.
Baca juga: Ingat Briptu FR Polisi Tembak Mati Laskar Pengawal Rizieq Shihab, Tak Ditahan Meski Status Tersangka
Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.
"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.
Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Rizieq Shihab Belum Bebas, Pengacara Ungkap Kondisi Terbaru MRS di Penjara
Baca juga: Siapa Sosok yang Disebut Khawatir Jika Rizieq Shihab Bebas? Pengacara MRS Aziz Yanuar Bilang Begini