Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi

Habib Rizieq Shihab masih menghadapi kasus lebih berat soal dugaan pemalsuan Swab Test di RS Ummi.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab. 

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Fakta Tentang Habibi Rizieq Shihab, Tamatan SMP Kristen Bethel Petamburan

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

Kasus Habib Rizieq 

Meski menang untuk kasus Petamburan, namun Habib Rizieq masih menghadapi satu kasus pemalsuan hasilSwab Test PCR di RS Ummi, Bogor. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved