Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Bebas Sebab Masih Terdakwa Kasus Pemalsuan Hasil Swab RS Ummi

Habib Rizieq Shihab masih menghadapi kasus lebih berat soal dugaan pemalsuan Swab Test di RS Ummi.

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima mantan dedengkot Front Pembela Islam (FPI) ini yang bebas yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada hari ini.

Salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas dibebaskannya kelima orang eks petinggi FPI itu.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan masa penahanan kelima orang itu telah berakhir.

"Rabu (6/10) (Haris Ubaidillah dkk, red) telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengucapkan terima kasih kepada MA yang menolak permohonan kasasi jaksa.

Baca juga: 5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?

"Alhamdulillah kami bersyukur, sangat bersyukur dan terima kasih kepada MA," kata Aziz Yanuar.

anggota kuasa hukum eks petinggi FPI Ichwan Tuankotta meminta kepada masyarakat untuk dapat senantiasa menaati protokol kesehatan.

Dirinya mengimbau, kepada masyarakat tidak berbondong-bondong menjemput kliennya dan diminta hanya mendoakan dari rumah.

"Insya Allah (Rabu ini), kyai ulama kita bebas dan kita berharap agar umat bersyukur dan mendoakannya dari rumah mereka masing masing saja, jadi tidak perlu menjemputnya," kata Ichwan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/10/2021) malam.

Hal itu sekaligus menjawab terkait dengan beredarnya selebaran undangan untuk menjemput kelima eks petinggi FPI itu kala menghirup udara bebas.

Undangan itu beredar di media sosial dan pesan singkat WhatsApp dengan seruan "Wahai Para Mujahid Ayo Umat Islam Mari Sambut Kedatangan Para Pejuang Kebenaran, Rabu 6 Oktober 2021 Jam 10.00 WIB di Pondok Pesantren An-Nur Ciseeng, Bogor".

Baca juga: Kabar Baru Tentang Mantan Pentolan FPI Munarman, Siap Jalani Persidangan Terorisme

Di mana dalam undangan yang dilihat Tribunnews, turut terpampang seluruh wajah para mantan petinggi organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu.

Kata Ichwan pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait asal-muasal selebaran undangan tersebut.

"Itu meme (undangan) dari mana? Bebas besok memang, tapi meme itu bukan dari kita yang buat," tegasnya.

Sebagai informasi kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) yang juga dibacakan untuk Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Baca juga: Fakta Tentang Habibi Rizieq Shihab, Tamatan SMP Kristen Bethel Petamburan

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

Kasus Habib Rizieq 

Meski menang untuk kasus Petamburan, namun Habib Rizieq masih menghadapi satu kasus pemalsuan hasilSwab Test PCR di RS Ummi, Bogor. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim Ketua Khadwantk saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (24/6).

Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Pasalnya, majelis hakim menganggap bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

Adapun hal perbuatan yang memberatkan yakni putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Baca juga: Ingat Briptu FR Polisi Tembak Mati Laskar Pengawal Rizieq Shihab, Tak Ditahan Meski Status Tersangka

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rizieq Syihab bersama kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding, disusul penuntut umum yang sejurus mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Baca juga: Terungkap Alasan Kenapa Rizieq Shihab Belum Bebas, Pengacara Ungkap Kondisi Terbaru MRS di Penjara

Baca juga: Siapa Sosok yang Disebut Khawatir Jika Rizieq Shihab Bebas? Pengacara MRS Aziz Yanuar Bilang Begini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved