Tribun Pinrang
Simak Mekanisme dan Syarat Urus Surat Izin Keramaian di Pinrang, Wajib Bawa Proposal Kegiatan
Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
3. Bila berkas pemohon datanya lengkap, maka permohonan izin pemohon akan diproses. Bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
4. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi pada pihak internal dan eksternal.
5. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi maka persyaratan diterbitkan surat izin dan surat tanda terima laporan (STTP) sesuai keperluan pemohon.
Untuk informasi lebih lengkapnya, pemohon bisa mengakses website http://polrespinrang.com
Atau mengirim email ke skck.respinrang@gmail.com dan bisa juga telepon/SMS/Wa: 082337018049.
Pemohon juga bisa menghubungi lewat media sosial Facebook pelayanan skck polres pinrang, instagram @skckpinrang, twitter @skckpinrang.(*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
