Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Simak Mekanisme dan Syarat Urus Surat Izin Keramaian di Pinrang, Wajib Bawa Proposal Kegiatan

Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Suasana apel pagi di lapangan apel Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satuan Intelkam Polres Pinrang unit pelayanan SKCK mengeluarkan persyaratan administrasi pengurusan izin keramaian.

Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP I.G.N. Adi Suarmita mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak mengajukan surat izin keramaian.

Hal itu yakni kelengkapan administrasi dalam melaksanakan kegiatan keramaian.

"Penerbitannya akan dilakukan setelah pemohon atau warga melengkapi beberapa persyaratan," kata AKP I.G.N Adi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Ia pun mengatakan untuk mengurus surat izin harus ada rekomendasi dari Polsek setempat.

"Selain itu, syaratnya harus ada proposal kegiatan," ucapnya.

Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.

"Biaya atau tarif pembuatan surat izin keramaian dan surat tanda terima laporan (STTP) tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika ada warga yang merasa tidak puas dalam pelayanan unit Intelkam Polres Pinrang, bisa langsung menghubungi bagian penanganan pengaduan saran.

"Atau bisa langsung datang pada unit pelayanan SKCK Intelkam Polres Pinrang," tutupnya.

Berikut Komponen Produk Pelayanan Persyaratan Izin Keramaian

Persyaratan:

1. Proposal kegiatan

2. Ijin Tempat/Lokasi Kegiatan

3. Izin / Rekomedasi dari instansi sesuai substansi acara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved