Tribun Pinrang
Simak Mekanisme dan Syarat Urus Surat Izin Keramaian di Pinrang, Wajib Bawa Proposal Kegiatan
Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
4. Foto copy pasport bila melibatkan orang asing
5. Rekomendasi dari Polsek setempat
- Persyaratan Surat Tanda Terima Laporan Kegiatan (STTP)
A. Mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang berisi:
1. Maksud dan Tujuan
2. Waktu dan Lama
3. Bentuk
4. Penanggung Jawab
5. Nama dan alamat Organisasi/Kelompok/ Perorangan
6. Alat Peraga yang digunakan
7. Jumlah Peserta
B. Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat Kepolisian sesuai tingkatan selambat lambatnya 3X24 Jam sebelum kegiatan.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan izin ditujukan ke Kapolres UP Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan persyaratan.
2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon.
