Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Simak Mekanisme dan Syarat Urus Surat Izin Keramaian di Pinrang, Wajib Bawa Proposal Kegiatan

Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Suasana apel pagi di lapangan apel Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. 

4. Foto copy pasport bila melibatkan orang asing

5. Rekomendasi dari Polsek setempat

- Persyaratan Surat Tanda Terima Laporan Kegiatan (STTP)

A. Mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang berisi:

1. Maksud dan Tujuan

2. Waktu dan Lama

3. Bentuk

4. Penanggung Jawab

5. Nama dan alamat Organisasi/Kelompok/ Perorangan

6. Alat Peraga yang digunakan

7. Jumlah Peserta

B. Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat Kepolisian sesuai tingkatan selambat lambatnya 3X24 Jam sebelum kegiatan.

- Sistem Mekanisme dan Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan izin ditujukan ke Kapolres UP Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan persyaratan.

2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved