Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Simak Mekanisme dan Syarat Urus Surat Izin Keramaian di Pinrang, Wajib Bawa Proposal Kegiatan

Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pinrang
Suasana apel pagi di lapangan apel Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satuan Intelkam Polres Pinrang unit pelayanan SKCK mengeluarkan persyaratan administrasi pengurusan izin keramaian.

Kasat Intelkam Polres Pinrang, AKP I.G.N. Adi Suarmita mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat hendak mengajukan surat izin keramaian.

Hal itu yakni kelengkapan administrasi dalam melaksanakan kegiatan keramaian.

"Penerbitannya akan dilakukan setelah pemohon atau warga melengkapi beberapa persyaratan," kata AKP I.G.N Adi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Ia pun mengatakan untuk mengurus surat izin harus ada rekomendasi dari Polsek setempat.

"Selain itu, syaratnya harus ada proposal kegiatan," ucapnya.

Sementara itu untuk proses pembuatan surat izin keramaian atau jangka waktu penyelesaian surat Izin / STTP yakni 1x24 jam.

"Biaya atau tarif pembuatan surat izin keramaian dan surat tanda terima laporan (STTP) tidak dipungut biaya alias gratis," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika ada warga yang merasa tidak puas dalam pelayanan unit Intelkam Polres Pinrang, bisa langsung menghubungi bagian penanganan pengaduan saran.

"Atau bisa langsung datang pada unit pelayanan SKCK Intelkam Polres Pinrang," tutupnya.

Berikut Komponen Produk Pelayanan Persyaratan Izin Keramaian

Persyaratan:

1. Proposal kegiatan

2. Ijin Tempat/Lokasi Kegiatan

3. Izin / Rekomedasi dari instansi sesuai substansi acara.

4. Foto copy pasport bila melibatkan orang asing

5. Rekomendasi dari Polsek setempat

- Persyaratan Surat Tanda Terima Laporan Kegiatan (STTP)

A. Mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian yang berisi:

1. Maksud dan Tujuan

2. Waktu dan Lama

3. Bentuk

4. Penanggung Jawab

5. Nama dan alamat Organisasi/Kelompok/ Perorangan

6. Alat Peraga yang digunakan

7. Jumlah Peserta

B. Surat pemberitahuan disampaikan kepada pejabat Kepolisian sesuai tingkatan selambat lambatnya 3X24 Jam sebelum kegiatan.

- Sistem Mekanisme dan Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan izin ditujukan ke Kapolres UP Kasat Intelkam Polres Pinrang dengan melampirkan persyaratan.

2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon dan jenis kegiatan pemohon.

3. Bila berkas pemohon datanya lengkap, maka permohonan izin pemohon akan diproses. Bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

4. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi pada pihak internal dan eksternal.

5. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi maka persyaratan diterbitkan surat izin dan surat tanda terima laporan (STTP) sesuai keperluan pemohon.

Untuk informasi lebih lengkapnya, pemohon bisa mengakses website http://polrespinrang.com

Atau mengirim email ke skck.respinrang@gmail.com dan bisa juga telepon/SMS/Wa: 082337018049.

Pemohon juga bisa menghubungi lewat media sosial Facebook pelayanan skck polres pinrang, instagram @skckpinrang, twitter @skckpinrang.(*)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved