Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar
BREAKING NEWS: 7 Rumah Depan Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar
Ke tujuh bangunan itu berada di dalam pekarangan Gedung Juang 45. Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemprov Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Pembongkaran itu, kata dia, lantaran tujuh bangunan rumah itu berdiri tampa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, juga menempati lahan milik Pemprov Sulsel.
"Selain tampa IMB, secara legalnya atau legal standingnya, sertifikat ada sama kita," ujar Muji ditemui di lokasi.
Selain itu, lanjut Muji, penghuni ke tujuh rumah tersebut juga tidak pernah melaporkan diri ke pihak RT/RW setempat.
"Yang tinggal ini orangnya Andi Jaya Sose, anaknya Patta (Andi) Sose)," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, pembongkaran berlangsung lancar dan aman.
Sekedar diketahui, penertiban itu sesuai amanat rapat gabungan PT Sulsel Citra Indonesia (PERSERODA Sulsel), Jumat pekan lalu.
Dalam keterangan resmi Perseroda Sulsel, hadir pada pertemuan tersebut Direksi PT SCI, pihak Polrestabes Makassar, Kodim 14/08 BS Makassar, Kodam XIV Hasanuddin.
Dinas Perhubungan Sulsel, SATPOL PP Sulsel, Biro Ekonomi Sulsel, Biro Hukum Sulsel, Biro Aset Sulsel, Camat Tamalate.
Rapat gabungan tersebut adalah pertemuan lanjutan dari empat kali rapat koordinasi sebelumnya yang digelar oleh PIC Aset PERSERODA Sulsel.
Pada prinsipnya keberadaan tanah yang di atasnya terdapat bangunan gedung juang 45 adalah milik pemerintah provinsi Sulsel.
Dipisahkan untuk Perusahaan Daerah Sulsel berdasarkan Perda nomor 5 tahun 1976 tentang penetapan modal dasar Perusahaan Daerah.
Pada tahun 1991, tanah ex penggergajian tersebut diamanahkan kepada Dewan Harian Angkatan 45 untuk pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Sulsel.
Tahun berjalan Pemerintah Provinsi Sulsel menerbitkan surat keputusan Gubernur nomor 4375/XII/2010.
Tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang diinvestasikan sebagai penyertaan modal.