Rumah di Gedung Juang 45 Dibongkar
BREAKING NEWS: 7 Rumah Depan Gedung Juang 45 Makassar Dibongkar
Ke tujuh bangunan itu berada di dalam pekarangan Gedung Juang 45. Dibongkar lantaran dianggap menempati lahan milik Pemprov Sulsel
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Tujuh rumah di halaman Gedung Juang 45 Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar, dibongkar, Senin (4102021) siang.
Adapun maksud dari SK Gubernur Tahun 2010, yaitu menyerahkan pengelolaan tanah tersebut untuk di manfaatkan bagi kepentingan peningkatan pendapatan daerah.
Pada tahun 2016 terbit PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016.
Pada pasal 153 disebutkan bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
Dan, tidak di perkenankan untuk pinjam pakai kepada lembaga ormas, yayasan, atau badan hukum lainnya dan perorangan. (*)