Tribun Makassar
59 Sekolah di Makassar Bakal Ikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Dimulai 4 Oktober
Aturan tersebut belum berlaku permanen, sewaktu-waktu dapat berubah berdasarkan situasi pandemi Covid-19 di Makassar.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
11. Sebelum pelaksanaan PTMT, satuan pendidikan wajib melakukan pendataan dan pengecekan terhadap kondisi kesehatan peserta didik. Apabila sedang dalam kondisi sakit, terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19 (flu, demam, sesak nafas, hilang rasa/penciuman dll) maka tidak diperkenankan mengikuti PTMT.
12. Seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dengan pengawasan dari Tim satgas penanganan Covid-19 masing-masing satuan pendidikan.
13. Kepala UPT satuan pendidikan diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelayanan PTMT secara berkala, minimal dua minggu sekali.
14. Kepala UPT satuan pendidikan mendorong percepatan vaksinasi bagi para guru dan peserta didik yang belum divaksin.(*)
Laporan Jurnalis tribun-timur.com, Kasdar