Rudenim Makassar
Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Thailand dan Filipina Ini Diamankan di Rudenim Makassar
Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.
"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang asal Malaysia, 2 orang asal Filipina, Satu WNA asal Australia dan satu orang asal Singapura," tambah Dodi.
Tren angka deportasi, diakui Dodi, meningkat dibanding jumlah tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.
Peningkatan ini disebabkan di tahun 2020 lalu, banyak negara yang masih menerapkan kebijakan penutupan (lockdown).
"Waktu tahun lalu masih banyak lock down karena pandemi, sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian," jelas Dodi Karnida.
Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri).
Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait.
"Jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatannya," ujar Dodi Darnida. (*)