Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Thailand dan Filipina Ini Diamankan di Rudenim Makassar

Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Deteni asal Filipina ditempatkan di Rudenim Makassar, Sabtu (25/9/2021). Pihak Konjen Filipina mengunjungi warganya di Rudenim Makassar, untuk membicarakan proses pemulangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga negara asing (WNA) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Sabtu (25/9/2021).

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian yang menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim Makassar.

Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Negara Srilangka dan satu orang asal Filipina.

Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim hingga saat ini Sabtu (25/9), lelaki JS berusia 47 tahun asal Thailand dan lelaki RDG berusia 39 tahun asal Filipina.

"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam press rilis ke tribun-timur.com, Sabtu (25/9/2021).

"Sementara RDG diamankan karena overstay. Mereka berdua dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," jelas Alimuddin.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan lelaki JS sudah berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021.

Sementara untuk pria RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Ambon, Provinsi Maluku, sejak tanggal 2 September 2021.

Sejak kedatangan mereka di Rudenim Makassar, pihak keimigrasian telah melakukan kontak dengan negara WNA bersangkutan.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita Mursalin menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dan mengurus  persuratan.

"Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun WhatsApp," ujarnya.

Rita menjelaskan persoalan dari Deteni asal Thailand yang terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Rudenim telah menindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon ke pihak kedutaan pada akhir Maret 2021.

"Namun sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.

Habis Izin Tinggalnya

Sementara untuk kasus RDG, Rita menerangkan jika yang bersangkutan telah habis izin tinggalnya di Indonesia sejak 18 Oktober 2018.

RDG berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

"Saya mohon maaf kepada Pemerintah Indonesia," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

"Saya memohon agar dapat kembali bersama Isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," kata RDG bermohon.

Sesuai dengan peraturan keimigrasian WNA yang tidak memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia tetap akan dideportasi.

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Sulsel Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi/ dipulangkan ke negaranya," ungkap Dodi.

"Namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri.

"Kami harus bekerja sama dengan kedutaan/perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan," pungkasnya. 

Total Dideportasi 19 WNA

Sebelumnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 warga negara asing hingga September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam press rilis ke tribun-timur.com, Minggu (19/9/2021).

"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.

Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.

"Dari 19 orang yang dideportasi, masing-masing 11 WNA asal Srilangka, 4 orang  asal Malaysia, 2 orang  asal Filipina, Satu  WNA asal Australia dan satu orang  asal Singapura," tambah Dodi.

Tren angka deportasi, diakui Dodi, meningkat dibanding jumlah tahun 2020 yang hanya berjumlah 14 orang.

Peningkatan ini disebabkan di tahun 2020 lalu, banyak negara yang masih menerapkan kebijakan penutupan (lockdown).

"Waktu tahun lalu masih banyak lock down karena pandemi, sehingga baik Kantor Imigrasi maupun Rudenim kesulitan untuk melakukan pendeportasian," jelas Dodi Karnida.

Dodi mengutarakan selama Pandemi pihaknya memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing  melalui  Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dan Satgas PPLN (Penanganan Pengungsi Luar Negeri).

Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait.

"Jadi meskipun Pandemi covid 19 tetapi Pengawasan orang asing tetap digalakkan tentunya dengan prosedur kesehatan ketat di setiap kegiatannya," ujar Dodi Darnida. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved