Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Thailand dan Filipina Ini Diamankan di Rudenim Makassar

Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Deteni asal Filipina ditempatkan di Rudenim Makassar, Sabtu (25/9/2021). Pihak Konjen Filipina mengunjungi warganya di Rudenim Makassar, untuk membicarakan proses pemulangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga negara asing (WNA) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Sabtu (25/9/2021).

Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian yang menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim Makassar.

Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Negara Srilangka dan satu orang asal Filipina.

Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim hingga saat ini Sabtu (25/9), lelaki JS berusia 47 tahun asal Thailand dan lelaki RDG berusia 39 tahun asal Filipina.

"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam press rilis ke tribun-timur.com, Sabtu (25/9/2021).

"Sementara RDG diamankan karena overstay. Mereka berdua dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," jelas Alimuddin.

Lebih lanjut Alimuddin mengatakan lelaki JS sudah berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021.

Sementara untuk pria RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Ambon, Provinsi Maluku, sejak tanggal 2 September 2021.

Sejak kedatangan mereka di Rudenim Makassar, pihak keimigrasian telah melakukan kontak dengan negara WNA bersangkutan.

Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita Mursalin menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dan mengurus  persuratan.

"Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun WhatsApp," ujarnya.

Rita menjelaskan persoalan dari Deteni asal Thailand yang terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun.

Terkait permasalahan tersebut, pihak Rudenim telah menindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon ke pihak kedutaan pada akhir Maret 2021.

"Namun sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved