Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Thailand dan Filipina Ini Diamankan di Rudenim Makassar

Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.

Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Deteni asal Filipina ditempatkan di Rudenim Makassar, Sabtu (25/9/2021). Pihak Konjen Filipina mengunjungi warganya di Rudenim Makassar, untuk membicarakan proses pemulangan. 

Habis Izin Tinggalnya

Sementara untuk kasus RDG, Rita menerangkan jika yang bersangkutan telah habis izin tinggalnya di Indonesia sejak 18 Oktober 2018.

RDG berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak

"Saya mohon maaf kepada Pemerintah Indonesia," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

"Saya memohon agar dapat kembali bersama Isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," kata RDG bermohon.

Sesuai dengan peraturan keimigrasian WNA yang tidak memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia tetap akan dideportasi.

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Sulsel Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi/ dipulangkan ke negaranya," ungkap Dodi.

"Namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri.

"Kami harus bekerja sama dengan kedutaan/perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan," pungkasnya. 

Total Dideportasi 19 WNA

Sebelumnya, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendeportasi 19 warga negara asing hingga September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida dalam press rilis ke tribun-timur.com, Minggu (19/9/2021).

"Sejak Januari hingga September 2021 ini, pihak Imigrasi di Sulsel telah mendeportasi 19 orang warga negara asing (WNA)," kata Dodi Karnida.

Sementara itu jumlah pengungsi dari luar negeri yang mendapatkan resettlement sebanyak dua orang. Mereka berasal dari Sudan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved