Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata mengajukan kasasi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Vonis Rizieq itu juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Ditahan Hingga 7 September
Masa penahanan terdakwa Rizieq Shihab diperpanjang hingga 7 September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Timur menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid
"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021) dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.
Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin kemarin.
Namun, eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.
Baca juga: Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.
"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.