Denny Siregar
Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid
Denny Siregar turut berkomentar terkait Muhammad Rizieq Shihab yang batal bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait Muhammad Rizieq Shihab yang batal bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini Senin (9/8/2021).
"Pengen ketawa takut kena Covid.. (emoji tertawa)," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter, Senin (9/8/2021) pukul 3.15 sore, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel tentang pernyataan pengacara yang menyebut Rizieq Shihab batal bebas dan ditahan 30 hari karena masih ada kasus lainnya.
Dilansir dari artikel Tribunnews.com berjudul Kuasa Hukum Ungkap Habib Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan penahanan Rizieq Shihab diperpanjang terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor.
"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8/2021).
Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," tukasnya.
Kasus Megamendung
Sebelumnya, kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengklaim kliennya akan dinyatakan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (9/8/2021) hari ini.
Menurut Aziz, hal itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis yang dimaksud adalah kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI lainnya.
Dalam putusan itu, Rizieq divonis bersalah 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. Sedangkan kasus kerumunan Megamendung divonis 5 bulan penjara.
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021), dilansir dari artikel Tribunnews.com berjudul Kuasa Hukum Klaim Hari Ini Rizieq Shihab Bebas.