Habib Rizieq Shihab
Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
mantan hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sugeng Hiyanto jadi majelis hakim banding Habib Rizieq Shihab untuk Kasus Kerumunan Petamburan Jakarta.
TRIBUN-TIMUR.COM- Berkas banding pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Update Kasus Habib Rizieq Shihab terkini, tim pengacara sudah memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tim Jaksa yang dipimpin Teguh Suhendro pun sudah memasukkan kontra memori banding.
PT Jakarta sudah meregistrasi banding Habib Rizieq Shihab dengan nomor: 171/PID.SUS/2021/PT DKI.
Dalam banding ini, tiga hakim tinggi akan menelaah banding HRS.
Mereka yakni Hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH MH, Hakim Anggota Tony Pribadi SH MH dan Hakim Anggota DR Yahya Syam SH MH.
Baca juga: INNALILLAH Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Sampaikan Duka Cita

Sugeng Hiyanto SH MH adalah salah satu hakim senior di pengadilan.
Ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Nunukan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.
Saat pengadilan tingkat pertama, hakim asal Makassar, Suparman Nyompa jugalah yang memvonis Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim memberikan hukuman penjara 8 bulan kepada Habib Rizieq soal kasus kerumunan di Petamburan.
Sehingga, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Banding Rizieq masuk Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Kenapa Dokter Lois Owien Bebas Tak Ditahan, Pendukung Habib Rizieq Minta Perlakuan Hukum Setara
Namun, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengajukan banding atas vonis dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih satu hari," kata Aziz.