Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata mengajukan kasasi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Editor:
Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menemui simpatisan saat tiba di Indonesia, akhir tahun 2020. Kini Habib Rizieq terdakwa soal kerumunan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun-timur.com/kompas.com)
Baca juga: Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh Terancam Pasal Kerumunan Seperti Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca juga: INNALILLAH Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Sampaikan Duka Cita