Tribun Luwu Timur
Luwu Timur Terapkan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus, Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.
Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
"PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri," Kata Budiman, Rabu (11/8/2021).
PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 atau 14 hari.
Pemberlakuan PPKM Level 4 juga disebabkan tingginya kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.
Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh.
Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.
Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara sektor kritikal seprti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.
Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.