DKI Jakarta
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi,Eko Kuntadhi: Dulu Anies Ngotot Terapin, Ada Cluster Angkutan Umum
Eko Kuntadhi menyoroti diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di Jakarta. Sahabat Denny Siregar juga menyentil Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies juga menyampaikan, Pemprov DKI akan membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang angkutan umum.
Meski demikian, Anies belum membeberkan secara detail mengenai aturan pembatasan operasional angkutan umum itu.
Pasalnya, siang ini, Pemprov DKI baru akan membahas kebijakan PSBB bersama pimpinan kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
"Lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum, jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi itu sebagian dari kebijakan. Nanti detailnya," ujar Anies.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Mulai Besok 12 Agustus 2021
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021).
Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan, yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
"Betul, jadi mulai besok (11/8/2021) penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta sudah tidak dilakukan, dan 12 Agustuskita mulai dengan implementasi ganjil genap lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan masih dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat menyangkut penerapan PPKM.
Dengan demikian, sistem ganjil genap pun berlaku samentara mengikuti pemberlakuan PPKM, yakni sampai 16 Agutus 2021. Namun demikian, nantinya akan dikaji kembali.
"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Syafrin.
"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," kata dia.
Sementara untuk lokasi penerapan ganjil genap sendiri juga belum menyeluruh, baru difokuskan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta, yakni;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Majapahit
3. Jalan Sudirman
4. Jalan Merdeka Barat
5. Jalan Hayam Wuruk
6. Jalan Gatot Subroto
7. Jalan Gajah Mada
8. Jalan Pintu Besar Selatan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Stanly Ravel)