Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DKI Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi,Eko Kuntadhi: Dulu Anies Ngotot Terapin, Ada Cluster Angkutan Umum

Eko Kuntadhi menyoroti diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di Jakarta. Sahabat Denny Siregar juga menyentil Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Anies Baswedan (Tribunnews.com) dan Eko Kuntadhi (YouTube CokroTV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyoroti diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di Jakarta.

Diketahui, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021) besok.

"Jakarta masih PPKM. Mulai tanggal 12 Agustus, mau terapkan ganjil genap lagi.

Padahal ganjil genap itu tujuannya memindahkan orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Kendaraan umum akan berdesakan lagi. Virus mengancam lagi.

Parah banget sih...," tulis Eko Kuntadhi lewat akun Twitter @_ekokuntadhi, Selasa (11/8/2021) pukul 9.08 malam.

Pada cuitan selanjutnya, Eko Kuntadhi mengungkap dilema yang bakal dialami warga Jakarta, antara mematuhi Undang-Undang untuk jaga jarak atau mengikuti Pergub soal Ganjil Genap.

"Jika naik kendaraan umum penuh dan berdesakan, lalu kamu memilih naik kendaraan pribadi.

Lantas ditangkap karena melanggar ganjil genap.

Apakah kita bisa berargumen, kita lebih mengikuti UU Kesehatan utk jaga jarak. Ketimbang mengikuti Pergub soal Ganjil Genap?," tulis Eko Kuntadhi, pukul 9.26 malam.

Tak berhenti di situ, Eko Kuntadhi kembali mengingatkan tentang klaster Covid-19 di angkutan umum tahun 2020 lalu lantaran Gubernur Anies Baswedan menerapkan aturan ganjil genap

"Jakarta mau nerapin Ganjil-Genap besok. Ingat gak, sih. Dulu saat Anies ngotot nerapin Ganjil-Genap ada cluster angkutan umum lho.

Karena kebijakan itu memindahkan penumpang kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sekarang Jakarta masih PPKM. Tapi GG ditetapkan. Maunya apa sih?," tulis Eko Kuntadhi, pukul 9.33 malam.

Dilansir dari Kompas.com, pada September 2020 lalu, dari 944 pasien yang dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet, 62 persen terpapar akibat menggunakan transportasi publik.

Akibat adanya temuan kasus penularan Covid-19 dari pengguna transportasi umum itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo, meminta Pemerintah Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan ganjil genap.

Doni menjelaskan, sejak diterapkan kembali kebijakan ganjil genap pada awal Agustus lalu, terjadi peningkatan penumpang di beberapa moda transportasi publik.

Kondisi tersebut cukup riskan lantaran mengundang kerumunan.

Pada postingan selanjutnya, Eko Kuntadhi menyebut aturan Ganjil Genap Jakarta akhirnya dicabut karena adanya kluster Covid-19 d angkutan umum tersebut.

"Dan hasilnya kebijakan GG dicabut.

Masa sekarang mau balik lagi....," tulisnya pukul 9.43 malam.

Cuitan Eko Kuntadhi disertai link artikel Kompas.com berjudul Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap.

Dilansir dari artikel tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun akhirnya mengevaluasi soal penerapan ganjil genap terkait munculnya klaster Covid-19 di transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, evaluasi dilakukan untuk mempertimbangkan lebih lanjut apakah nantinya aturan ganjil genap kembali dicabut atau tetap diteruskan.

"Kami selalu transparan dan menggunakan data dan menyampaikan data itu lengkap, jadi keputusan kebijakan selalu merujuk pada angka yang senyatanya terjadi di lapangan," ujar Anies, Selasa (8/9/2020).

Ketika dipertegas soal nasib ganjil genap akan dilanjutkan atau tidak, Anies menegaskan bahwa keputusan soal itu akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni pada 10 September nanti. 

"Kita sedang menyiapkan satu paket bersama dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9, saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya. Nanti akan diumumkan semuanya," kata Anies.

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sejak 14 September 2020

Aturan Ganjil Genap Jakarta ditiadakan Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal munculnya pandemi Covid-19.

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menghadiri acara pembagian masker di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020), dilansir dari Kompas.com.

Anies juga menyampaikan, Pemprov DKI akan membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang angkutan umum.

Meski demikian, Anies belum membeberkan secara detail mengenai aturan pembatasan operasional angkutan umum itu.

Pasalnya, siang ini, Pemprov DKI baru akan membahas kebijakan PSBB bersama pimpinan kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

"Lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum, jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi itu sebagian dari  kebijakan. Nanti detailnya," ujar Anies.

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Mulai Besok 12 Agustus 2021

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis (12/8/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan, yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Betul, jadi mulai besok (11/8/2021) penyekatan di 100 titik yang ada di Jakarta sudah tidak dilakukan, dan 12 Agustuskita mulai dengan implementasi ganjil genap lagi," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, penerapan ganjil genap dilakukan masih dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat menyangkut penerapan PPKM.

Dengan demikian, sistem ganjil genap pun berlaku samentara mengikuti pemberlakuan PPKM, yakni sampai 16 Agutus 2021. Namun demikian, nantinya akan dikaji kembali.

"Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Syafrin.

"Untuk sementara ini mengikuti PPKM sampai 16 Agustus, nanti akan dikaji lagi bila memang PPKM berlanjut," kata dia.

Sementara untuk lokasi penerapan ganjil genap sendiri juga belum menyeluruh, baru difokuskan pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta, yakni;

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Majapahit

3. Jalan Sudirman

4. Jalan Merdeka Barat

5. Jalan Hayam Wuruk

6. Jalan Gatot Subroto

7. Jalan Gajah Mada

8. Jalan Pintu Besar Selatan. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin) (Kompas.com/ Stanly Ravel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved