Update Corona Palopo
Hari Ini Bertambah 67 Kasus Aktif Covid-19 di Palopo, 1 Orang Meninggal
Adapun rincian sebaran kasus aktif di Palopo saat ini, yakni terbanyak di Kecamatan Wara 65 orang.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
6. Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.
7. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
8. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
9. Apotek, toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
11. Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
12. Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku;
13. Para pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah agar waspada terhadap penyebaran Covid-19.
14. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.(*)