Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Palopo

Hari Ini Bertambah 67 Kasus Aktif Covid-19 di Palopo, 1 Orang Meninggal

Adapun rincian sebaran kasus aktif di Palopo saat ini, yakni terbanyak di Kecamatan Wara 65 orang.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
Satgas Covid-19 Palopo
Data situasi covid-19 Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (4/8/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kasus harian Covid-19 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan kembali mengalami penambahan, Rabu (4/8/2021).

Hari ini ada 262 kasus aktif Covid-19.

Sedangkan pada data Selasa (3/8/2021) malam, pasien positif aktif Covid-19 erjumlah 206 orang.

Mengalami penambahan sebanyak 67 kasus aktif hari ini.

"Tambah 67 kasus aktif hari ini. Sedangkan pasien yang sembuh ada 10 orang" kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota dr Ishaq Iskandar kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (4/8/2021) malam.

Sementara itu, untuk kasus aktif, dr Ishaq merincikan ada 101 orang dirawat di rumah sakit.

21 orang isolasi di hotel duta Covid, dan 140 isolasi mandiri.

"Jadi sekarang ini kita tren-nya meningkat, pasien dirawat di rumah sakit juga cukup banyak jadi tolong kita perhatikan protokol kesehatan, utamanya 5 M," tuturnya.

Adapun rincian sebaran kasus aktif di Palopo saat ini, yakni terbanyak di Kecamatan Wara 65 orang.

Kecamatan Wara Utara 23 orang. Kecamatan Wara Selatan 22 orang.

Kemudian Kecamatan Wara Barat 29 orang. Kecamatan Wara Timur 62 orang.

Kecamatan Mungkajang 4 orang. Kecamatan Sendana 10 orang.

Kecamatan Telluwanua 5 orang. Dan Kecamatan Bara 51 orang.

Sementara itu, total pasien telah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.969 orang.

Dari angka tersebut, jumlah pasien sembuh sebanyak 1.618 orang.

Sedangkan jumlah pasien meninggal Sebanyak 80 orang.

Perpanjang PPKM Level 3

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palopo diperpanjang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo dr Ishaq Iskandar mengatakan penerapan PPKM Level 3 diperpanjang, mengacu pada instruksi Kemendagri.

"Perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1," kata Juru dr Ishaq Iskandar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Selasa (3/8/2021) malam.

Usai diterimanya Imendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo kemudian mengeluarkan surat edaran (SE)  tentang penerapan PPKM level 3.

SE tersebut tertanggal 3 Agustus 2021.

SE ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, berisi 14 poin. Berikut isinya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

3. Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.

Dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

4. Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 Wita.

5. Kegiatan Seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan ataupun hajatan dengan pembatasan tamu maksimal 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

6. Kegiatan keagamaan pada tempat ibadah serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas tempat.

7. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilakukan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, live music, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

9. Apotek, toko obat dan sejenisnya dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

11. Transportasi umum dapat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

12. Satgas Covid-19 melakukan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Palopo berdasarkan Peraturan Perundang -undangan yang berlaku;

13. Para pemuka agama agar dalam ceramahnya untuk senantiasa mengingatkan kepada Ummat/Jamaah agar waspada terhadap penyebaran Covid-19.

14. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved