Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Palopo

Hari Ini Bertambah 67 Kasus Aktif Covid-19 di Palopo, 1 Orang Meninggal

Adapun rincian sebaran kasus aktif di Palopo saat ini, yakni terbanyak di Kecamatan Wara 65 orang.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
Satgas Covid-19 Palopo
Data situasi covid-19 Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (4/8/2021). 

Sedangkan jumlah pasien meninggal Sebanyak 80 orang.

Perpanjang PPKM Level 3

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palopo diperpanjang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo dr Ishaq Iskandar mengatakan penerapan PPKM Level 3 diperpanjang, mengacu pada instruksi Kemendagri.

"Perpanjangan PPKM Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1," kata Juru dr Ishaq Iskandar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Selasa (3/8/2021) malam.

Usai diterimanya Imendagri tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palopo kemudian mengeluarkan surat edaran (SE)  tentang penerapan PPKM level 3.

SE tersebut tertanggal 3 Agustus 2021.

SE ditandangani oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palopo yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE itu, berisi 14 poin. Berikut isinya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam ruangan dengan pembatasan 25% dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

3. Rumah makan, warung makan, cafe, warung kopi, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi sampai pukul 21.00 Wita.

Dengan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas, terkecuali sistem pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

4. Pusat Niaga Palopo dan Pasar Andi Tadda beroperasi sampai pukul 16.00 Wita.

5. Kegiatan Seni budaya, sosial keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat diberikan izin dengan pembatasan pengunjung maksimal 25% dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved