Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petarung Jalanan Ditangkap

8 Remaja yang Terlibat Tarung Bebas di Makassar Terancam 1 Tahun Penjara

Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan delapan petarung Makassar Street Fighter di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore. 

Ketiganya, RF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut. Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.

Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, awal mula pengungkapan itu berlangsung saat video pertarungan bebas viral di media sosial.

"Berdasarkan perintah pimpinan, kami (Tim Resmob Polda Sulsel) kemudian melakukan penyelidikan tentang lokasi dan para pelaku video tersebut," katanya.

"Hasil interogasi menurut keterangan RF, dirinya mengakui telah melakukan pertandingan street fighter yang sebelumnya telah dihubungi oleh panitia melalui medsos via instagram," ujarnya.

Begitu juga dengan pengakuan, RS, kata Dharma, ikut bertarung setelah dihubungi panitia.

Sementara, AB, menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved