Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petarung Jalanan Ditangkap

8 Remaja yang Terlibat Tarung Bebas di Makassar Terancam 1 Tahun Penjara

Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan delapan petarung Makassar Street Fighter di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.

"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam Makassar Street Fighter ditangkap.

"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.

Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.

"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.

Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).

Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.

"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.

Diketahui, video adu fisik ala Makassar Street Fighter itu beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda.

Video pertarungan tangan kosong itu disinyalir berada di salah satu jalan Kota Makassar.

Dugaan itu, merujuk pada logat bahasa yang terdengar dalam video berdurasi 30 detik itu.

Dalam video yang beredar, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.

Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu 

Tarung bebas bak 'UFC' itu diduga diselenggarakan oleh panitia tertentu.

Pasalnya, panitia membuat akun Instagram khusus bagi pendaftar atau pun penantang yang berminat mengikuti laga.

Akun Instagram itu diberi nama MAKASSAR UNDERGROUND FIGHT dengan jumlah pengikut sebanyak 3.669 pengikut.

Pemilik akun menuliskan, "Kami menyediakan, Arena, Peralatan, Uang, untuk kalian yang ingin berjuang,"tulisnya.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando yang dikonfirmasi mengakatakan, pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan terkait tarung bebas itu.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap lokasi pasti keberadaan pertarungan itu.

"Sementara dalam penyelidikan, semua unsur telah diperintahkan bapak Kapolres untuk mencari keberadaan lokasi pertarungan itu. Karena belum diketahui pasti lokasinya, apakah di Makassar, atau wilayah Sulsel," kata AKP Lando dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Selasa (3/8/2021) malam.

Menurutnya, pertarungan bebas itu membahayakan generasi muda.

Pasalnya, dilakukan tanpa standar prosedur dan alat pelindung yang memadai.

"Tentu sangat membahayakan karena tanpa alat profesional dan aturan yang terstandarisasi," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku tidak akan segang menindak para pelaku ataupun pihak penyelenggara pertarungan itu.

"Tentu kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Utamanya jika ditemukan tindak pidana pada pelaksanaannya," tegasnya.

Menang Dapat Rp 150 Ribu

Tiga dari delapan orang yang diamankan polisi terkait video viral tarung bebas Makassar Street Fighter merupakan pelajar.

Ketiganya, RF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut. Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.

Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa kemarin.

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, awal mula pengungkapan itu berlangsung saat video pertarungan bebas viral di media sosial.

"Berdasarkan perintah pimpinan, kami (Tim Resmob Polda Sulsel) kemudian melakukan penyelidikan tentang lokasi dan para pelaku video tersebut," katanya.

"Hasil interogasi menurut keterangan RF, dirinya mengakui telah melakukan pertandingan street fighter yang sebelumnya telah dihubungi oleh panitia melalui medsos via instagram," ujarnya.

Begitu juga dengan pengakuan, RS, kata Dharma, ikut bertarung setelah dihubungi panitia.

Sementara, AB, menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved