PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang
Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Warteg dan PKL Diizinkan Buka Sampai 22.00 Wita
Walikota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang PPKM Level 4, mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE tersebut, warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.
"Namun mereka diizinkan buka setelah pelaku usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Danny
"Seperti memakai masker, mencuci tangan, menggunakan handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 10 malam," sambungnya
Lalu di poin 4 diatur, jika pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.
Sementara dalam poin 5, diatur untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara dalam poin e, kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c.5 dan huruf d.
Adapun SE Nomor 443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));