Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang

Makassar Perpanjang PPKM Level 4, Warteg dan PKL Diizinkan Buka Sampai 22.00 Wita

Walikota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang PPKM Level 4, mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

h. semen dan bahan bangunan 

i. obyek vital nasional; 

j. proyek strategis nasional; 

k. konstruksi; dan 

l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan 

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf I) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf, 

4) pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, 

C. minuman serta penunjangnya, termasuk untuk memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

5) untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan schari hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan 

6) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam. 

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: 

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Keschatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dapat di buka sampai dengan pukul 22.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi; 

2) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein), 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved