Tribun Luwu
Polres Luwu Tetapkan 7 Warga Tersangka Judi Sabung Ayam
Mereka ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Penyidik Polres Luwu menetapkan tujuh orang tersangka judi sabung ayam.
Mereka ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penetapan ini disampaikan Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Senin (26/7/2021) siang.
Fajar menjelaskan, dari delapan orang yang ditangkap tujuh ditetapkan tersangka.
Sementara satu orang lainnya belum terbukti terlibat dalam perjudian sabung ayam.
"Dari delapan orang, setelah dilakukan penyelidikan tujuh terbukti melakukan perjudian sesuai dengan pasal 303," kata Fajar.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Luwu.
Beserta sejumlah barang bukti seperti uang Rp 2,4 juta, ayam, dan taji.
"Mereka kami tahan dengan barang bukti uang, ayam serta taji," katanya.
Fajar meminta masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui adanya praktek perjudian.
"Masyarakat yang megetahui adanya tindak pidana judi dapat melaporkan langsung ke saya, Kasat Reskrim atau ke Kapolsek terdekat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Polres Luwu membubarkan judi sabung ayam di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Sabtu (24/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, delapan orang ditangkap saat penggerebekan di Desa Tanete.
"Delapan orang berhasil kami amankan, termasuk barang bukti beberapa ekor ayam dan kendaraan yang diduga milik para pelaku," kata Jon.
Sejumlah pelaku yang diamankan sempat berupaya kabur.
Namun saat mendengar suara letusan senjata, ada diantaranya terpaksa menyerahkan diri.
"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,4 juta," bebernya.