Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending Twitter

Jokowi Trending Twitter usai Revisi Statuta UI, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Penelusuran Tribun-timur.com, Jokowi trending di Twitter usai Presiden Jokowi merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan. Rektor UI bisa rangkap jabatan

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (Dok. Sinar Mas) dan Presiden Jokowi (Instagram @jokowi). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Jokowi Trending Twitter, Rabu (21/7/2021).

Penelusuran Tribun-timur.com, Jokowi trending di Twitter usai Presiden Jokowi merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan.

Hingga pukul 8.32 pagi, cuitan Jokowi lebih dari 71 ribu kali.

Jokowi Trending Twitter, Rabu (21/7/2021).
Jokowi Trending Twitter, Rabu (21/7/2021). (Tribun Timur/ Sakinah Sudin/ Twitter)

Sebelumnya, Rektor UI terlebih dulu trending di Twitter.

Rektor UI trending Twitter, Selasa (20/8/2021) malam.

Baca juga: Rektor UI Trending Twitter usai Jokowi Revisi Statuta UI,Kini Rektor Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Sama dengan Trending-nya Rektort UI, trendingnya nama Jokowi lantaran adanya perubahan Statuta UI tersebut.

Netizen menyoroti Jokowi merevisi Statuta UI tersebut. 

Pasalnya dengan begitu, Rektor UI bisa rangkap jabatan Komisaris BUMN.

Diketahui, pada akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya, penelusuran Kompas.com menemukan bahwa Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Posisinya sebagai Komisaris Utama BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.

Di situs resmi BRI yang diakses Kompas.com pada akhir Juni, nama dan foto Ari sebagai wakil komisaris utama masih terpampang dengan jelas.

Melanggar Statuta UI

Ketika itu, Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.

Pasal 35 dari beleid tersebut menuliskan, "Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai...sebagai … c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta".

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved