Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending Twitter

Jokowi Trending Twitter usai Revisi Statuta UI, Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Penelusuran Tribun-timur.com, Jokowi trending di Twitter usai Presiden Jokowi merevisi Statuta UI soal rangkap jabatan. Rektor UI bisa rangkap jabatan

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro (Dok. Sinar Mas) dan Presiden Jokowi (Instagram @jokowi). 

Selain dilarang rangkap jabatan di perusahaan, menurut beleid yang sama, Rektor UI juga dilarang merangkap jabatan pada:

1) satuan pendidikan lain, negeri maupun swasta;

2) instansi pemerintah, pusat ataupun daerah;

3) anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta

4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Revisi aturan

Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan:

PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved