Tribun Luwu Timur
Salat Iduladha di Luwu Timur Bisa Digelar di Lapangan atau Masjid
Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan tetap mengikuti aturan, sesuai edaran Gubernur Sulawesi Selatan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.
4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.
Seperti diketahui, ada tiga daerah yang pemkot dan pemkabnya menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Pemkot Makassar lebih dulu, PPKM Mikro mulai diberlakukan per Selasa (6/7/2021).
Kemudian diikuti Pemkab Maros yang memberlakukan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).
Lalu Pemkab Gowa, memberlakukan PPKM Mikro keesokan harinya pada Sabtu (10/7/2021).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-luwu-timur-budiman-1742021.jpg)