Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

Salat Iduladha di Luwu Timur Bisa Digelar di Lapangan atau Masjid

Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan tetap mengikuti aturan, sesuai edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Pemkab Luwu Timur
Bupati Luwu Timur, Budiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Salat Iduladha 1442 hijriah/2021 di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan.

Bupati Luwu Timur, Budiman mengatakan tetap mengikuti aturan, sesuai edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

"Salat id tetap bisa di ruang terbuka, masjid tapi tetap protokol Covid-19," kata Budiman kepada TribunLutim.com, Minggu (18/7/2021) siang.

"Jadi boleh di lapangan, masjid atau ruang terbuka, sesuai arahan Pak Gubernur," lanjutnya. 

Budiman tetap mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan salat id tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi diharap bukan hanya salat id, tapi hari biasanya juga tetap protokol kesehatan," pesannya.

Budiman rencananya akan melaksanakan salat id di Masjid Babul Khair, Lorong 4, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

"InsyaAllah salatnya di Masjid Babul Khair," kata mantan Kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini.

Di Sulsel, Luwu Timur termasuk kabupaten yang statusnya zona orange Covid-19.

Sejauh ini, total angka akumulatif kasus konfirmasi meningkat menjadi 4.468 kasus.

Sementara untuk pasien sembuh mencapai 4.243 orang.

Sedangkan untuk warga Luwu Timur yang meninggal dengan status konfirmasi Covid-19 sudah 75 orang.

Ketua Tim Pelaksana Program Vaksinasi atau Penyuntikan Vaksin Covid-19 Luwu Timur, Andi Tulleng mengatakan vaksinasi terus dilaksanakan.

Vaksinasi di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur sudah dilaksanakan dua tahap.

Vaksinasi menyasar SDM kesehatan, petugas publik, lansia, masyarakat umum yang rentan dan remaja.

"Adapun sasaran vaksinasi di Luwu Timur menyasar total 222.937 orang," kata Andi Tulleng.

Data Dinas Kesehatan Luwu Timur per 15 Juli 2021, vaksin pertama 33.992 orang. 

Adapun rinciannya SDM kesehatan 2.756 orang, petugas publik 12.507 orang, 2.488 orang, masyarakat umum dan rentan 16.219 orang dan remaja 22 orang.

Sementara vaksin kedua sebanyak 16.204 orang.

Rinciannya, SDM kesehatan 2.606 orang, petugas publik 9.465 orang, 1.896 orang, masyarakat umum dan rentan 2.237 orang dan remaja belum ada.

Edaran Gubernur Soal Pelaksanaan Iduladha

Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran tertanggal (9/7/2021) di Makassar.

Surat yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Sulawesi Selatan bernomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Salat Iduladha Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut, ada beberapa poin penting.

"Sehubungan dengan pelaksanaan Ibadah Shalat Iduladha 1442 H/ 2021 M dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Iduladha, dan Pelaksaanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di luar wilayah PPKM Darurat," tulis Andi Sudirman.

Dengan mempertimbangkan Provinsi Sulawesi Selatan yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/ PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan Shalat Idul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Sulawesi Selatan beberapa hal sebagai berikut.

1. Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Iduladha sebagai tanda syukur sekaligus doa agar Wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu Wataala' di Masjid/Mushalla pada Zona yang diizinkan atau di rumah masing masing.

2. Salat Iduladha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada Zona diizinkan.

Jika dilaksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan Masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen.

Kecuali Zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT - Mikro), maka dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia ke rumah para penerima.

4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing berdasarkan kewenangannya dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021.

Seperti diketahui, ada tiga daerah yang pemkot dan pemkabnya menerapkan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Pemkot Makassar lebih dulu, PPKM Mikro mulai diberlakukan per Selasa (6/7/2021).

Kemudian diikuti Pemkab Maros yang memberlakukan PPKM Mikro, Jumat (9/7/2021).

Lalu Pemkab Gowa, memberlakukan PPKM Mikro keesokan harinya pada Sabtu (10/7/2021).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved