Satpol PP Pukul Ibu Hamil
'Saya Sappol' Sampai di Telinga Presiden Jokowi: Minta ke Polri juga Mendagri Jangan Keras & Kasar!
"Pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri, dan juga Mendagri agar jangan keras dan kasar," tegasnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya penganiayaan terhadap korban.
"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya.
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa menjalanji pemeriksaan di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)
Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di pengadilan nanti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu, siang tadi.
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.
Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.
Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.(tribun-timur.com)