Satpol PP Pukul Ibu Hamil
'Saya Sappol' Sampai di Telinga Presiden Jokowi: Minta ke Polri juga Mendagri Jangan Keras & Kasar!
"Pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri, dan juga Mendagri agar jangan keras dan kasar," tegasnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, Mardani sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani sebelumnya juga dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari tribun-timur.com, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Mardani yang juga pejabat di Pemkab Gowa itu kini telah dinonaktifkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.
Adnan juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan kekerasan saat pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tersangka Diperiksa, 22 PErtanyaan
Tersangka Diperiksa Polisi, 22 Pertanyaan
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang.
"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.