Satpol PP Pukul Ibu Hamil
'Saya Sappol' Sampai di Telinga Presiden Jokowi: Minta ke Polri juga Mendagri Jangan Keras & Kasar!
"Pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri, dan juga Mendagri agar jangan keras dan kasar," tegasnya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan yang terjadi di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulsel rupanya menjadi perhatian Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jokowi turut mengkritik aksi kekerasan yang sempat viral dengan sebutan kasus 'Saya Sappol' tersebut.
Jokowi menyayangkan tindakan kekerasan ini, apalagi korbannya adalah perempuan.
Keritik Jokowi ia sampaikan saat memberi pengantar dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (17/7/2021).
"Saya kira peristiwa yang ada di Sulsel, misalnya Satpol PP memukul pemilik warung apalagi ibu-ibu, ini untuk rakyat jadi memanaskan suasana," kata Joko Widodo lewat pengantarnya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengingatkan, agar berhati-hati dalam menurunkan mobilisasi masyarakat.
Khususnya soal penyekatan dan penanganan terhadap masyarakat.
"Pedagang, PKL, toko, saya minta kepada Polri, dan juga Mendagri agar jangan keras dan kasar," tegasnya.
Aparat harusnya bersikap tegas dan santun.
"Sambil sosialisasi memberikan ajakan-ajakan. Sambil bagi beras, itu bisa sampai pesannya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Darurat.
Pelakunya adalah Mardani, yang tak lain merupakan Sekretaris Satpol PP Gowa.
Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).
Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, Mardani sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani sebelumnya juga dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.
Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari tribun-timur.com, Jumat (16/7/2021).
Sementara itu, Mardani yang juga pejabat di Pemkab Gowa itu kini telah dinonaktifkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.
Adnan juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan kekerasan saat pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tersangka Diperiksa, 22 PErtanyaan
Tersangka Diperiksa Polisi, 22 Pertanyaan
Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang.
"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.
"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril.
Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.
Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya penganiayaan terhadap korban.
"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya.
Tersangka Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa menjalanji pemeriksaan di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/7/2021) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)
Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di pengadilan nanti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu, siang tadi.
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.
Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.
Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.(tribun-timur.com)