Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prokontra Utang Pemprov Sulsel

Seru! Fraksi Golkar vs Nasdem Tanggapi LKPj Gubernur Sulsel di DPRD terkait Utang ke Kontraktor

Update Prokontra Utang Pemprov Sulsel, Fraksi Golkar dan Nasdem Sulsel beda pendapat terkait LKPj Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
KOLASE TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel Rahman Pina dan Anggota Fraksi Nasdem Ady Ansar 

Ini kali pertama Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir.

Artinya ini terakhir kali Pemprov Sulsel tidak meraih Opini WTP pada tahun 2010 lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. 

BPK mencatat, ada tiga catatan menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.

Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.

BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.

Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dinilai telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.

Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP.

Kedua, BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta. 

Bukan cuma itu saja. BPK menyampaikan, jika pemerintah provinsi juga harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Selain itu dikatakan jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakji Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved