Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prokontra Utang Pemprov Sulsel

Seru! Fraksi Golkar vs Nasdem Tanggapi LKPj Gubernur Sulsel di DPRD terkait Utang ke Kontraktor

Update Prokontra Utang Pemprov Sulsel, Fraksi Golkar dan Nasdem Sulsel beda pendapat terkait LKPj Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
KOLASE TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel Rahman Pina dan Anggota Fraksi Nasdem Ady Ansar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Fraksi Golkar tak ingin larut dakam gerakan menolak LKPJ gubernur. Golkar kritis tapi memberi solusi." 

Di atas kutipan Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Rahman Pina, Kamis (15/7/2021), terkait laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sulsel yagn sedang bergulir di DPRD Sulsel saat ini.

Berbeda dengan Fraksi Nasdem DPRD Sulsel yang terang-terangan menolak LKPj yang disampaikan Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Golkar mengaku lebih bijaksana.

"Kami sangat keras mempertanyakan terkait peralihan anggaran bantuan keuangan daerah yang tidak melibatkan DPRD. Begitu pun terkait adanya utang yang belum dibayarkan. Harus tuntas sebelum paripurna penerimaan laporan pertanggungjawaban keuangan APBD 2020. Kalau ini sudah bisa diclearkan, tidak ada alasan untuk menolak," tambah Rahman Pina

Politisi Dapil Makassar 2 ininnewakil Fraksi Golkar menanggapi LKPj Gubernur Sulsel 2020.

"Satu lagi , bahwa harus dipahami pelaksanaan ABPD tahun 2020 dan 2021 ini semua dalam ketidakpastian karena pandemi covid. Karena itu, kebijakan kebijakan yang diambil pun berbeda saat kondisi normal," tambah Rahman Pina.

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel mengusulkan penolakan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 Pemprov Sulsel.

Hal itu disampaikan Fraksi Partai Nasdem dalam rapat pimpinan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (13/7/2021) kemarin.

"Fraksi Nasdem menolak perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Ady Ansar kepada wartawan di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/7/2021) siang.

Ady mengatakan, Fraksi Partai Nasdem menolak karena menilai ada pelanggaran Pemprov Sulsel mengubah perda APBD 2020 tanpa persetujuan pihak legislatif.

Ady mengatakan Pemprov Sulsel mengalihkan belanja langsung sebesar Rp300 miliar menjadi belanja tidak langsung yaitu kegiatan bantuan keuangan daerah.

"Jadi secara sistematis yaitu sengaja mengubah batang tubuh perda APBD 2020 dengan menggeser anggaran tanpa persetujuan dewan sebesar Rp300 M dari belanja langsung proyek jadi belanja tidak langsung, belanja bantuan keuangan daerah," kata Ady.

Ady melanjutkan, tanpa persetujuan dewan itu diubah yang dinilai perubahan itu menimbulkan sejumlah persoalan baru.

"Akhir tahun anggaran kita gagal membayar, karena harusnya dipakai bayar proyek yang sudah jalan, tapi malah dialihkan jadi bantuan keuangan daerah. Kita ploting di awal hanya Rp500 miliar, ditambah Rp300 miliar sehingga total sekitar Rp800miliar," kata Ady Ansar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan gagal mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. 

Ini kali pertama Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP dalam kurun waktu sebelas tahun terakhir.

Artinya ini terakhir kali Pemprov Sulsel tidak meraih Opini WTP pada tahun 2010 lalu.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hanya memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. 

BPK mencatat, ada tiga catatan menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.

Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.

BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.

Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dinilai telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.

Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP.

Kedua, BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta. 

Bukan cuma itu saja. BPK menyampaikan, jika pemerintah provinsi juga harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Selain itu dikatakan jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakji Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved