Tribun Luwu
PPKM Mikro Diperketat di Luwu, Warkop dan Cafe Wajib Tutup Pukul 20.00 Wita
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Melakukan pembatasan penggunaan alat
pengkondisian udara/air conditioning (AC) di dalam ruangan.
Edaran ini berlaku Selasa 6 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Luwu.
"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan ini," tutup Fajar.