Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

PPKM Mikro Diperketat di Luwu, Warkop dan Cafe Wajib Tutup Pukul 20.00 Wita

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Humas Polres Luwu
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto 

Tidak diizinkan melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dan untuk pesta pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas yang ada dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Melakukan pembatasan penggunaan alat
pengkondisian udara/air conditioning (AC) di dalam ruangan.

Edaran ini berlaku Selasa 6 Juni 2021 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Luwu.

"Kita minta masyarakat mematuhi imbauan ini," tutup Fajar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved