Tribun Luwu
PPKM Mikro Diperketat di Luwu, Warkop dan Cafe Wajib Tutup Pukul 20.00 Wita
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran.
Tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Edaran Nomor: 035/Satgas-C19/VII/2021 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Luwu, Basmin Mattayang, mulai berlaku, Selasa (6/7/2021).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Luwu Utara, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, kebijakan ini dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Berlaku mulai hari ini per tanggal 6 Juni 2021, sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Luwu," kata Fajar kepada tribun-timur.com via pesan WhatsApp, Selasa malam.
Fajar yang juga Kapolres Luwu menuturkan, dalam surat edaran terdapat 12 poin.
Yakni mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Melaksanakan operasi Yustisi Gabungan (Polri, TNI, Satpol PP, dan BPBD Dinas Kesehatan).
Kegiatan pasar diperketat hanya untuk pembeli dan penjual lokal.
Sementara bagi pedagang dari luar daerah harus menunjukan hasil rapid antigen per hari itu dan jika tidak, maka akan dilakukan Swab Rapid Antigen oleh petugas.
Tempat peribadatan agar memperketat pelaksanaan protokol kesehatan, perkantoran agar menerapkan 50% kehadiran pegawai/work from office (WFO) dan sisanya melaksanakan kerja dari rumah/work from home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jam operasional pertokoan dan rumah makan (kedai, warkop, cafe, dan lain-lain) sampai dengan pukul 20.00 Wita.
Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.