Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tak Kasasi & Setuju Hukuman Jaksa Pinangki Hanya 4 Tahun Penjara, Najwa Shihab:Ketawa Bareng Yuk

Najwa Shihab turut berkomentar terkait keputusan JPU yang tak mengajukan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan Jaksa Pinangki.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Foto terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) dan foto Najwa Shihab (Instagram @najwashihab) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembawa acara sekaligus aktivis media sosial, Najwa Shihab, turut berkomentar terkait keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak mengajukan tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

"Hahahahaha (emoji tertawa) Ketawa bareng yuk! Titip tawa kalian di komen ya (emoji tertawa)," tulis Najwa Shihab lewat postingan di Instagram @najwashihab, Senin (5/7/2021) malam.

Caption tersebut dituliskan Najwa Shihab sembari memposting capture artikel terkait JPU yang tak mengajukan kasasi, setuju hukuman Jaksa Pinangki hanya 4 tahun.

Diketahui, Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di pengadilan tingkat dua, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto menyatakan, jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021), dilansir dari artikel Kompas.com berjudul Jaksa Tak Ajukan Kasasi atas Pemotongan Hukuman Pinangki.

Riono mengungkapkan, jaksa berpandangan tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasa untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujarnya.

Pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Atas putusan itu, sejumlah pihak telah mendesak jaksa penuntut umum agar mengajukan upaya hukum kasasi di tingkat MA.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Kamis (17/6/2021), mendorong Kejaksaan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved