Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Tak Kasasi & Setuju Hukuman Jaksa Pinangki Hanya 4 Tahun Penjara, Najwa Shihab:Ketawa Bareng Yuk

Najwa Shihab turut berkomentar terkait keputusan JPU yang tak mengajukan tidak mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan Jaksa Pinangki.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Foto terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) dan foto Najwa Shihab (Instagram @najwashihab) 

Menurut Zaenur, hal ini tidak masalah meskipun jaksa penuntut umum menuntut Pinangki hanya 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

"Yang dijadikan dasar adalah putusan pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Bukan terhadap tuntutan. Jaksa harus banding. Kalau jaksa ogah banding, menolak banding, itu menjadi pertanyaan masyarakat," ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Senin (5/7/2021), menyatakan dugaan bahwa Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki bisa jadi benar bila jaksa penuntut umum tak mengajukan kasasi.

Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Kompas.com/ Tsarina Maharani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved