Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Irfan AB Usulkan Gunakan Hak Bertanya kepada Plt Gubernur Sulsel

Legislator Fraksi PAN Irfan AB mengusulkan penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel kepada Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Legislator DPRD Sulsel Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Muhammad Irfan AB. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur) 

"Nantilah kita tunggu bagaimana sikap teman-teman terkait beberapa persoalan yang sementara terjadi semoga segera terselesaikan dengan baik," kata Wawan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020. 

"BPK memberi opini wajar dengan pengecualian," kata Kepala BPK RI perwakilan Sulsel Wahyu Priyono dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/5/2021).

BPK memberikan tiga catatan yang menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.

Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.

BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.

Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dikatakan telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.

Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP.

Wahyu menambahkan BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta. 

Kemudian BPK ketika itu juga meminta pemerintah provinsi harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Selain itu jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakni Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved