Tribun Makassar
Irfan AB Usulkan Gunakan Hak Bertanya kepada Plt Gubernur Sulsel
Legislator Fraksi PAN Irfan AB mengusulkan penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel kepada Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Irfan AB mengusulkan penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel kepada pelaksana tugas Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Usulan penggunaan hak bertanya itu dikemukakan Muhammad Irfan AB dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar Kamis (17/6/2021) lalu.
Rapat ketika itu dipimpin Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, didampingi Wakil Ketua Syahruddin Alrif, dan Ni'matullah Erbe.
Irfan AB menilai, DPRD Sulsel perlu menggunakan fungsi pengawasan kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Menurutnya DPRD Sulsel perlu mempertanyakan kepada Plt Gubernur Sulsel tentang penggunaan dana PEN serta temuan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Mengenai forum fungsi pengawasan tersebut, Irfan AB mengajak anggota DPRD Sulsel lainnya untuk membicarakannya.
"Saya menilai perlu diforumkan penggunaan fungsi pengawasan. Saya usulkan penggunaan hak bertanya, apakah nanti hak bertanya, nanti dibicarakan," kata Irfan AB saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (22/6/2021).
Irfan AB mengatakan usulan tersebut belum menjadi kesepakatan pimpinan menjadi keputusan kelembagaan atas nama DPRD Sulsel.
Irfan AB mengaku hanya memberi usulan kepada legislator DPRD Sulsel lainnya.
"Belum disepakati bentuknya, tapi perlu namanya forum menanyakan penggunaan dana PEN. Termasuk temuan LHP BPK," terang Irfan AB.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin mengatakan wacana hak bertanya masih sebatas pendapat satu anggota fraksi.
Meski demikian, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, Pemprov Sulsel tidak boleh menanggapi biasa-biasa saja pendapat tersebut.
Darmawangsyah Muin tidak hadir dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel, Kamis (17/6/2021) lalu.
"Saya belum dengar, mungkin itu pernyataan salah satu fraksi tapi sebaiknya pihak pemprov tidak menganggap pernyataan itu biasa-biasa saja," kata Wawan, sapaan, saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (22/6/2021).
Wawan mengatakan wacana penggunaan hak bertanya DPRD Sulsel harus dibicarakan secara kolektif kolegial dengan 85 anggota DPRD Sulsel.
"Nantilah kita tunggu bagaimana sikap teman-teman terkait beberapa persoalan yang sementara terjadi semoga segera terselesaikan dengan baik," kata Wawan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat Opini Wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020.
"BPK memberi opini wajar dengan pengecualian," kata Kepala BPK RI perwakilan Sulsel Wahyu Priyono dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (28/5/2021).
BPK memberikan tiga catatan yang menyebabkan Pemprov Sulsel gagal meraih opini WTP.
Pertama BPK menemukan adanya penyajian bantuan keuangan yang didasarkan pada peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2020, tentang perubahan kedua tentang penjabaran perubahan APBD 2020 yang tidak diketahui oleh DPRD Sulsel.
BPK RI menemukan anggaran transfer daerah yang dilakukan tanpa koordinasi DPRD Sulsel.
Apalagi anggaran transfer daerah yang cukup besar dikatakan telah melampaui besaran anggaran transfer daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perubahan APBD tahun 2020.
Kelebihan anggaran Transfer Daerah tanpa sepengetahuan DPRD menjadi faktor hingga Sulsel tidak meraih Opini WTP.
Wahyu menambahkan BPK juga menemukan adanya pemungutan pajak yang dilakukan OPD namun tidak diserahkan ke kas daerah di dua OPD Sekwan dan Badan Penghubung yang nilainya mencapai Rp 519 Juta.
Kemudian BPK ketika itu juga meminta pemerintah provinsi harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK yang saat ini masih ada sekitar 496 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Selain itu jika adanya dana yang seharusnya berada dinas daerah per 31 Desember 2020 tidak disampaikan oleh tiga OPD yakni Sekwan, PU dan Badan Penghubung dimana nilainya mencapai Rp1.9 miliar.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95